Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Pemohon Soroti Dokumen dan PKPU 19/2023

Laporan Jurnalis : M.Yusuf

Pemohon Persoalkan Surat Penyetaraan Pendidikan dan Ketentuan bagi Lulusan Sekolah di Luar Negeri

JAKARTA,RIsatu — Persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pemohon mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (20/9/2026), para pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa dan diuji melalui persidangan Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menyatakan menghargai langkah MK yang telah mendaftarkan permohonan yang mereka ajukan. Mereka juga mengapresiasi diterbitkannya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi pedoman tahapan persidangan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Persoalkan Bukti Pendidikan

Salah satu pokok yang menjadi perhatian pemohon adalah persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon merujuk ketentuan mengenai persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam konferensi pers tersebut, pemohon mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tertanggal 6 Agustus 2019.

Menurut pemohon, surat tersebut menerangkan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 dan disebut berkaitan dengan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, pemohon mempertanyakan dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa proses penyetaraan pendidikan semestinya didukung dokumen pendidikan yang relevan, seperti ijazah, sertifikat, diploma, transkrip nilai, rapor, atau dokumen resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum Mahkamah Konstitusi. Keabsahan serta kekuatan pembuktian dokumen tersebut masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.

Pemohon Sebut Ada Sejumlah Proses Hukum Sebelumnya

Dalam konferensi pers, pemohon juga menyebut adanya sejumlah proses hukum sebelumnya yang menurut mereka berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut.

Di antaranya adalah permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi serta perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut melibatkan Subhan dan Mercy Sihombing.

Menurut pemohon, dalam proses-proses tersebut mereka belum menemukan dokumen pendukung yang menurut mereka dapat menunjukkan bukti tamat pendidikan menengah yang menjadi dasar surat penyetaraan.

Namun, keberadaan maupun makna hukum dari dokumen-dokumen tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen perkara secara utuh dan keterangan lembaga terkait.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Ikut Disoroti

Selain dokumen pendidikan, pemohon menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).

Menurut pemohon, ketentuan tersebut memberikan pengaturan mengenai calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah di Indonesia, tetapi memiliki bukti kelulusan pendidikan tinggi.

Pemohon mempertanyakan proses lahirnya norma tersebut karena menurut mereka ketentuan serupa tidak terdapat dalam regulasi pencalonan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Mereka juga mendalilkan bahwa ketentuan tersebut tidak terdapat dalam rancangan PKPU yang sebelumnya diuji publik pada September 2023 serta mempertanyakan proses konsultasi dengan DPR.

Pemohon mengaitkan munculnya ketentuan tersebut dengan kondisi pendidikan Gibran.

Akan tetapi, hubungan tersebut merupakan dalil dan interpretasi pemohon yang masih memerlukan pembuktian. Untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pembentukan peraturan, kronologi penyusunannya, serta keterangan lembaga yang berwenang.

Soroti Keputusan KPU tentang Informasi yang Dikecualikan

Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan tersebut kemudian dicabut melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025.

Peristiwa tersebut turut menjadi bagian dari argumentasi pemohon dalam mempertanyakan keterbukaan dokumen persyaratan pasangan calon.

Namun, pencabutan keputusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau manipulasi dalam proses pencalonan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap merupakan kewenangan lembaga yang memeriksa perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Pemohon Minta Persoalan Dibuktikan di Persidangan

Para pemohon menyatakan bahwa seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran seharusnya dapat diuji secara terbuka melalui persidangan MK.

Mereka berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara dapat memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan sehingga persoalan mengenai persyaratan pencalonan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.

Dalam pernyataannya, pemohon juga menyoroti posisi Gibran dalam perkara tersebut serta mempertanyakan sikapnya terkait proses persidangan.

Namun, redaksi tidak menyimpulkan bahwa ketidakhadiran atau sikap pihak tertentu merupakan bentuk ketakutan, menyerah, atau tidak menghormati Mahkamah tanpa adanya keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.

Semua Dalil Masih Menunggu Pembuktian

Perkara ini pada akhirnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, dan keterangan masing-masing.

Bagi publik, penting membedakan antara pernyataan pemohon, bukti yang diajukan, dan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Dengan demikian, tudingan mengenai dugaan cacat administratif, dugaan manipulasi, maupun dugaan adanya proses terencana dalam pembentukan regulasi tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum memperoleh pembuktian dan penilaian dari lembaga yang berwenang.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa perkara sesuai hukum acara yang berlaku.

Apabila dalam proses persidangan ditemukan bukti yang relevan mengenai pemenuhan atau tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan, hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam mengambil keputusan.

Para pemohon menyatakan tetap pada permohonannya dan meminta MK memberikan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalil-dalil yang mereka ajukan terbukti.

Jakarta, 20 September 2026

Sumber: Integrity Indrayana (Konferensi Pers Para Pemohon dan dokumen/perkembangan perkara yang tersedia).