Laporan Redaksi : Dicky
JAKARTA,RIsatu.com — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara tegas menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden hanya ditujukan kepada Gibran, bukan kepada Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik yang juga dihadiri pakar hukum Refly Harun, guna memperjelas konstruksi hukum gugatan yang kini menjadi sorotan publik.
Inti Gugatan: Proses Pencalonan, Bukan Hasil Pemilu
Denny menjelaskan bahwa prinsip pertanggungjawaban hukum berlaku secara individu. “Yang digugat kan cuma Gibrannya saja. Ya nanti kalau gugatan diterima, cukup satu orang saja yang dipersoalkan. Masa lainnya juga dilibatkan, ya nggak gitu. Siapa yang berbuat, maka dia yang bertanggung jawab,” tegas Denny.
Pakar hukum tata negara Refly Harun melengkapi penjelasan tersebut, menegaskan bahwa yang dipersoalkan dalam gugatan adalah proses pengajuan pencalonan, bukan proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. “Jadi yang digugat itu proses pengajuan saat mengajukan yang tidak memenuhi syarat, bukan proses pengambilan suara. Jadi ini dua hal yang berbeda. Hakim bisa mengambil putusan bahwa karena tidak memenuhi syarat, Gibran nanti didiskualifikasi. Secara aturan jelas kok,” ungkap Refly.
Analogi Wudhu dan Sholat
Menanggapi pertanyaan terkait batas waktu yang telah berlalu sejak pencalonan, Denny menggunakan analogi yang mudah dipahami publik: “Kita ibaratkan sholat, maka salah satu syarat sahnya adalah wudhu. Nah, kalau wudhunya nggak sah, ya sholatnya mana sah?”
Rujuk Putusan MK Sebelumnya
Denny merujuk pada putusan MK dalam perkara Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, NTT — di mana MK mendiskualifikasi pasangan calon meskipun proses pemilihan sudah berlangsung dan mereka sempat dinyatakan menang. Dalam perkara itu, MK membatalkan keputusan KPU terkait kewarganegaraan ganda salah satu calon.
“MK pernah mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore–Thobias Uly, MK membatalkan keputusan-keputusan KPU terkait kewarganegaraan ganda yang dimiliki Riwu Kore karena berkewarganegaraan Amerika Serikat,” jelas Denny.
Dengan demikian, Denny menekankan bahwa lewatnya waktu sejak proses pencalonan maupun pemilihan tidak serta-merta menjadi penghalang bagi MK untuk mempertimbangkan persoalan syarat pencalonan dan konsekuensi diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.(*)
