Resmi! Nusron Wahid Sudah Mundur dari Pengurus DPP Golkar Lebih dari 6 Bulan Lalu

Laporan Redaksi : Dicky

JAKARTA, RIsatu.com — Kabar mengejutkan datang dari jajaran Partai Golkar. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu. Pengunduran diri ini terjadi sebelum nama Nusron mencuat kembali dalam kasus OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mundur dari Pengurus, Tetap Kader Golkar

Sarmuji menjelaskan bahwa Nusron Wahid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar dalam kepengurusan periode 2024–2029 di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” ujar M Sarmuji, Sekjen DPP Golkar.

Nusron mengajukan pengunduran diri langsung kepada Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Meski tak lagi menjadi pengurus, Nusron tetap tercatat sebagai anggota dan kader biasa Partai Golkar. Sarmuji belum mengetahui secara pasti alasan pengunduran diri tersebut, namun menyebut kemungkinan ingin lebih fokus ke hal lain.

Nama Mencuat Usai OTT KPK di Kementerian ATR/BPN

Kabar ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Nusron Wahid yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Belakangan namanya kembali mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan kementeriannya terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nusron sendiri menegaskan tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.

-Bukan Mundur dari Jabatan Menteri! Kemen ATR/BPN Luruskan Isu

Kementerian ATR/BPN segera meluruskan kabar yang beredar. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa Nusron Wahid tidak mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN.

Pengunduran diri yang dimaksud adalah dari kepengurusan DPP Partai Golkar, BUKAN dari jabatan Menteri.(*)